Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 54 UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan. Minimnya pemahaman pelaku usaha mikro tentang prosedur sertifikasi halal menjadi latar belakang utama kegiatan ini, mengingat sertifikasi halal wajib diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pendataan dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dan kunjungan langsung ke 13 dari 21 usaha mikro sektor makanan dan minuman. Hasilnya, semua usaha yang didata memenuhi kriteria awal sertifikasi dan bersedia melanjutkan proses pengajuan, meskipun terkendala keterbatasan informasi. Data ini telah diserahkan ke Halal Centre UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk langkah lanjutan. Kegiatan ini mendukung program pemerintah mencapai kuota sertifikasi halal gratis dan meningkatkan daya saing UMKM. Pendataan ini menjadi langkah awal strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Kemplong. Kegiatan ini mendukung kuota sertifikasi halal gratis pemerintah dan meningkatkan daya saing UMKM, menegaskan pentingnya pendataan sebagai dasar kepatuhan regulasi dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Copyrights © 2025