Artikel ini membahas praktik pembayaran fidyah shalat dengan emas untuk orang yang sudah meninggal di Desa Tiangko, ditinjau dari perspektif mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejarah munculnya praktik tersebut, pandangan masyarakat, serta pendapat kedua mazhab. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik fidyah shalat mengikuti tradisi lama, dengan syarat utama penggunaan emas. Jika tidak ada emas, keluarga meminjam dari tetangga. Pandangan masyarakat terbagi antara yang menganggapnya tradisi penting dan yang melihatnya sebagai sesuatu yang kurang serius. Mazhab Imam Syafi’i umumnya tidak membolehkan fidyah shalat, kecuali dengan makanan pokok, sedangkan Imam Hanafi memperbolehkan fidyah dalam bentuk selain makanan pokok, seperti emas atau uang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024