Penelitian ini menganalisis kerusakan lingkungan hidup akibat membuang sampah menurut hukum Islam dan hukum Positif (Studi di Desa Bhakti Idaman Kecamatan Mendahara Tengah) mengangkat isu serius tentang perilaku masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Aktivitas ini mengakibatkan penumpukan sampah dan pencemaran, yang merusak ekosistem sungai. Penelitian ini bertujuan untuk membahas beberapa hal: pertama, perspektif hukum Islam dan hukum positif terkait kerusakan lingkungan di Desa Bhakti Idaman; kedua, perbandingan pandangan kedua hukum mengenai isu ini; ketiga, langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif, dan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan membuang sampah di sungai dilarang dalam hukum Islam, dan pelakunya dapat dikenai hukuman Ta’zir yang ditentukan oleh hakim. Selain itu, hukum Islam dan hukum positif memiliki kesamaan dalam prinsip menjaga kelestarian lingkungan dan melarang tindakan yang merusak. Upaya penanganan kerusakan lingkungan dapat dimulai dengan kesadaran individu untuk mengurangi, mendaur ulang, dan menggunakan kembali sampah. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran ma-syarakat terhadap pentingnya lingkungan dapat meningkat
Copyrights © 2024