Penelitian ini mengkaji sanksi tindak pidana pembunuhan oleh anak-anak di Malaysia, berdasarkan Akta Kanak-Kanak 2001 dan pandangan Mazhab Syafi'i. Menggunakan pendekatan undang-undang dan penelitian hukum normatif, studi ini mengandalkan data sekunder dari kepustakaan. Analisis kualitatif digunakan untuk menguraikan dan menghubungkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Kanak-Kanak 2001 menetapkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran, tanpa hukuman mati untuk anak di bawah umur. Sementara itu, Mazhab Syafi'i umumnya menganjurkan hukuman qisas, diyat, atau kaffarah untuk pembunuhan, termasuk hukuman mati untuk pembunuhan sengaja. Namun, terdapat pengecualian untuk anak-anak yang dianggap tidak memiliki kesadaran penuh, di mana sanksi pidana dapat ditiadakan. Penelitian ini menyoroti perbedaan dan kesamaan antara hukum Malaysia dan pandangan Mazhab Syafi'i dalam menangani kasus pembunuhan oleh anak -anak.
Copyrights © 2024