penelitian ini mengkaji untuk memberikan gambaran beserta informasi yang konkrit kepada masyarakat mengenai pembiayaan Mudharabah yang terjadi di BMT UMS Safinatunnajah melalui penelusuran data serta penggalian informasi yang diperoleh dilapangan. Dilatar belakangi oleh perbedaan mekanisme penerapan pada pembiayaan Mudharabah sebagaimana yang telah ditetapkan garis-garis besarnya oleh fatwa MUI no7 tahun 2000 tentang pelaksanaan pembiayaan Mudharabah. Pendekatan penelitian digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode deskriftif, jenis data yang di gunakanĀ adalah data primer dan skunder, sumber data digunakan adalah dari orang dan nasumber. Sedangkan metode pegumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa BMT UMS Safinatunnajah di Kecamatan Sungai Gelam memberikan pembiayaan Mudharabah sebagai alternatif untuk berbagai kebutuhan finansial masyarakat. Prinsip tolong-menolong dan saling menguntungkan menjadi dasar pembiayaan. Pembiayaan menjadi bervariasi, setelah BMT mengganti metodenya menjadi mudharabah perkelompok, yang mencakup usaha non produktif, sehingga dalam penerapannya bergeser dari ketentuan Fatwa MUI No 7 Tahun 2000 tersebut.
Copyrights © 2025