Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan krusial dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang belum memiliki kejelasan status hukum atas tanah. Artikel ini membahas kasus sengketa tanah di Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, di mana tercatat sebanyak 27 warga belum memiliki hak kepemilikan tanah secara sah, sebagian di antaranya terlibat dalam sengketa klaim lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan partisipatif melalui metode pendampingan langsung di lapangan, mencakup tiga tahapan: persiapan, sosialisasi dan mediasi, serta evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan kekeluargaan melalui mediasi yang netral dan adil dapat menjadi solusi efektif dalam meredam konflik dan mewujudkan keadilan sosial. Selain itu, kegiatan pendampingan turut memberi edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa tanah secara damai. Temuan ini memberikan rekomendasi penting bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk mempercepat sertifikasi tanah dan memperkuat sistem penyelesaian sengketa berbasis komunitas secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025