ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 2 No. 3 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Maret 2024

Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Ananta, Dinur Wikra (Unknown)
Chandra, Tofik Yanuar (Unknown)
Marpaung, Berlian (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2024

Abstract

Bidang pertahanan bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan dan martabat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia. Militer Indonesia, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), memiliki fungsi tersebut. Meski demikian, anggota TNI, dalam pelaksanaan tugasnya, dapat melanggar aturan. Penelitian ini mengeksplorasi penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan fatal, seperti kasus Jusni (Putusan Perkara No. 161-K/PM II- 08/AD/VIII/2020). Rumusan masalah mencakup mekanisme penegakan hukum dan sanksi pidana terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan fatal. Penelitian ini mengadopsi teori penegakan hukum dan teori pemidanaan sebagai alat analisis. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan website. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan fatal tidak berbeda jauh dengan proses hukum berdasarkan KUHAP. Meskipun diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, tindak pidana penganiayaan masih merujuk pada KUHP karena tidak diatur dalam KUHPM. Sanksi pidana bagi anggota TNI pelaku penganiayaan tidak melebihi ancaman hukuman Pasal 351 KUHP, sejalan dengan tujuan pembinaan militer yang lebih menekankan rehabilitasi daripada hukuman balasan. Hukuman diberikan untuk efek jera, mencegah ulangan tindakan, dan memungkinkan kembalinya pelaku ke dinasnya setelah pembebasan.

Copyrights © 2024