Salah satu pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kecamatan Lasusua yaitu, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan teguran terhadap masyarakat pemilik bangunan rumah/ruko. Ada beberapa faktor yang memungkinkan pemilik bangunan itu melanggar GSB. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah sanksi administratif yang terdiri atas Surat Peringatan/Teguran dan sampai peneliti melakukan penelitian belum ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Adapun Faktor yang menghambat Implementasi dari Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan gedung di Kecamatan Lasusua terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu rendahnya penerapan sanksi hukum yang diberikan, tidak adanya kordinasi/surat rekomendasi ke Satpol PP maupun Instansi terkait untuk melakukan Pembongkaran Bangunan, faktor ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan larangan pembangunan Rumah/Ruko melebihi GSB, faktor budaya masyarakat yang individualisme dan monitoring/pengawasan dari Dinas PUPR masih kurang, sehingga masih banyak bangunan rumah/ruko di Kecamatan Lasusua di dirikan tampa IMB dan melanggar GSB, serta adanya penambahan bangunan di kemudian hari yang terlepas dari pengawasan Dinas PUPR sehingga menyebabkan pemilik bangunan gedung mendirikan bangunan gedung melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Lasusua.
Copyrights © 2024