Penelitian ini menganalisis dinamika hukum dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas tanah di Indonesia, dengan fokus pada pembatalan lelang sebagaimana diputuskan dalam Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Teluk Kuantan. Kasus ini berakar pada sengketa kepemilikan tanah di Desa Beringin Jaya, di mana pihak ketiga, Jamaluddin, mengajukan perlawanan atas lelang tanah yang dijadikan agunan oleh Wawan Pujianto selaku pemilik sertifikat dan pemberi Hak Tanggungan. Meskipun sertifikat tanah dan Hak Tanggungan memberikan kepastian hukum formal serta hak eksekusi langsung bagi kreditur, pengadilan membatalkan lelang setelah mempertimbangkan bukti penguasaan fisik dan itikad baik Jamaluddin yang lebih dahulu menguasai tanah tersebut. Putusan ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum formal bagi kreditur dan perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik yang belum terdaftar secara resmi. Pembatalan Hak Tanggungan dan lelang menyebabkan kreditur kehilangan status preferen dan tanah dikembalikan kepada pemilik semula. Penelitian ini menekankan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian kreditur serta mengungkap tantangan integrasi antara pendaftaran tanah formal dengan penguasaan fisik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini bertujuan memberikan solusi rekonsiliatif bagi kepentingan kreditur, debitur, dan pihak ketiga dalam sistem hukum jaminan yang adil dan memberikan kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025