Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dan bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Menyimpulkan, dengan menggunakan metode penelitian hukum baku, bahwa: 1. Penyelesaian konflik yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah oleh pemerintah dilakukan melalui prosedur administratif dari instansi pemerintah dalam hal ini instansi negara. Beberapa ketentuan hasil pelaksanaan UUPA 1960 memberikan landasan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran terhadap berbagai tata cara pemilikan tanah, sehingga kemungkinan sengketa tanah dapat dikurangi. Selain itu, jika terjadi sengketa, maka BPN dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menjadi forum arbitrase bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut. 2. Bagaimana jika sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan negara, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menempuh jalur arbitrase, maka upaya melalui lembaga peradilan umum dan panitia arbitrase dapat menjembatani antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kepastian hukum tentang memperoleh status tanah sebagai sengketa hak. Bagi para pihak yang bersengketa, pilihan penyelesaian yang ada dapat menjadi solusi atas perlunya memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2023