Salah satu persoalan yang perlu dikaji secara akademis untuk menemukan jawaban akademis adalah persoalan budaya hukum dosen terhadap kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi COVID 19 khususnya dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang. Dalam dua tahun terakhir COVID 19 membawa dampak serius hampir diseluruh aspek kehidupan. Meskipun ditengah pandemi seperti saat ini pendidikan merupakan hal terpenting dan tidak dapat dikesampingkan bagi sebuah negara. Pandangan ini tentu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 31 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sebagai satuan pendidikan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang merupakan sektor pendidikan yang terkena imbas kebijakan pembelajaran selama pandemi COVID 19. Kebijakan-kebijakan baik dari KEMDIKBUD maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II telah diaplikasikan kedalam sistem pendidikan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan. Dalam merespon kebijakan pusat ini ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum mengeluarkan surat keputusan Nomor 171/ST.01.1/III/2021 tentang pembelajaran tatap muka di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang selama pandemi COVID 19. Meskipun ketua Sekolah Tinggi telah menginstruksikan 5 point tersebut, faktanya civitas akademika mengenyampingkan instruksi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada aspek legal. Selain itu, penelitian ini melihat sejauhmana kepatuhan civitas akademika dalam memahami dan menaati sebuah aturan melalui pendekatan Lawrance Friedman.
Copyrights © 2023