Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun seringkali menimbulkan ketimpangan dalam hubungan kontraktual antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), terutama yang berstatus UMKM. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum perjanjian waralaba dalam perspektif perlindungan mitra UMKM di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum waralaba di Indonesia masih belum optimal dalam memberikan perlindungan kepada mitra UMKM, terutama dalam hal keseimbangan posisi tawar, transparansi informasi, dan penyelesaian sengketa. Ketimpangan kekuatan ekonomi antara franchisor dan franchisee UMKM menciptakan potensi praktik yang merugikan pihak yang lebih lemah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi waralaba yang lebih berpihak pada perlindungan UMKM, peningkatan transparansi dalam pengungkapan informasi waralaba, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mudah diakses oleh mitra UMKM. Upaya perlindungan hukum yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan ekosistem waralaba yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024