Penelitian ini menganalisis kewenangan presiden dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk diskresi eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perppu merupakan instrumen hukum yang memberikan kekuasaan luar biasa kepada presiden untuk mengeluarkan aturan setingkat undang-undang dalam keadaan darurat atau mendesak. Namun, kewenangan ini memerlukan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan kontrol konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan praktik ketatanegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan konstitusional Perppu terletak pada syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, namun interpretasi frasa tersebut masih menimbulkan perdebatan hukum. Mekanisme kontrol konstitusional dilakukan melalui persetujuan DPR dan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kriteria yang lebih jelas mengenai keadaan darurat dan penguatan mekanisme kontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara hukum demokratis.
Copyrights © 2024