Penelitian ini membahas dinamika pluralisme hukum waris di Indonesia yang ditandai oleh interaksi antara hukum Islam, hukum perdata Barat (Burgerlijk Wetboek), dan hukum adat. Ketiganya memiliki dasar legitimasi berbeda, namun dalam praktik sering menimbulkan potensi konflik normatif maupun praktik, khususnya ketika para ahli waris berasal dari latar belakang hukum yang beragam. Fokus utama penelitian diarahkan pada analisis perbandingan putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam perkara waris, dengan menekankan relevansi asas keadilan dan kepastian hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama cenderung mengedepankan kepastian hukum melalui rigiditas faraidh yang matematis, sementara Pengadilan Negeri memberi ruang lebih besar bagi hakim untuk menimbang aspek keadilan substantif berdasarkan asas kepatutan dan kondisi sosial-ekonomi para pihak. Perbedaan paradigma tersebut menimbulkan variasi putusan yang berpotensi mendorong forum shopping dan mengurangi kepastian hukum, sekaligus menghadirkan problem serius bagi sistem hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum waris di Indonesia mendesak dilakukan melalui rekonstruksi regulasi, konsistensi yurisprudensi, serta penguatan koordinasi antar lembaga peradilan. Integrasi ini diperlukan agar hukum waris tidak hanya menjaga kepastian, tetapi juga mampu mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2025