Latar belakang penelitian ini berangkat dari persoalan ketidakpatuhan debitor dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian (homologasi) yang telah disahkan oleh pengadilan, sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditor. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, prosedur, serta implikasi yuridis dari pembatalan homologasi sebagai upaya hukum yang dapat ditempuh kreditor terhadap debitor yang wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, untuk mengkaji ketentuan hukum yang relevan dan praktik penerapannya di pengadilan niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan homologasi berdampak pada perubahan status hukum debitor menjadi pailit kembali dan pemulihan hak-hak kreditor untuk menuntut pelunasan utang sesuai ketentuan semula. Mekanisme ini memberikan perlindungan hukum yang adil serta menegakkan prinsip kepastian dan keadilan hukum dalam sistem kepailitan Indonesia.
Copyrights © 2025