Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Pengadilan Agama, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam konteks hukum administrasi negara. Penelitian ini didasarkan pada hipotesis bahwa efektivitas penghapusan BMN dipengaruhi oleh ketersediaan data yang valid, regulasi yang operasional, serta kualitas kelembagaan pelaksana kebijakan. Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, menggabungkan studi pustaka terhadap regulasi perundang-undangan dan observasi lapangan di Pengadilan Agama Arso. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi partisipatif, yang kemudian dianalisis secara tematik dan konstruktif. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan BMN telah mengikuti prosedur normatif sebagaimana diatur dalam PMK 83/PMK.06/2016, namun masih dihadapkan pada hambatan seperti ketidaklengkapan data aset, birokrasi yang berlapis, serta lemahnya pemahaman aparatur terhadap regulasi teknis. Pembentukan Tim Penertiban BMN terbukti sebagai solusi strategis yang mampu mempercepat proses penghapusan. Implikasi: Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan pengelolaan aset negara berbasis prinsip good governance, serta merekomendasikan digitalisasi sistem informasi aset dan penguatan literasi hukum sebagai agenda penelitian lanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024