Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tindak pidana terorisme terhadap Kelompok Separatis Bersenjata di Papua dalam perspektif geopolitik global, dengan hipotesis bahwa penggunaan instrumen hukum terorisme merupakan strategi negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah serta mengelola ancaman disintegrasi nasional. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan geopolitik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan-putusan hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengklasifikasian KSB sebagai teroris didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, seperti kekerasan bersenjata, teror terhadap publik, serta motif ideologis-politis. Pendekatan ini juga membawa konsekuensi perubahan sistem penegakan hukum dari KUHAP ke sistem hukum acara khusus, dengan pelibatan aparat militer dan intelijen negara. Meskipun secara hukum kebijakan ini dapat dibenarkan, terdapat tantangan serius terkait pelanggaran HAM dan akuntabilitas penegakan hukum. Implikasi: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum pidana sebagai instrumen geopolitik, dan merekomendasikan perlunya integrasi pendekatan keamanan dan keadilan sosial dalam kebijakan hukum nasional ke depan.
Copyrights © 2025