Anak adalah titah dari Tuhan Yang Maha Esa yang hakiki dalam rasa hormat yang bernilai bagi semua orang,Namun belakangan ini anak juga merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, korban diperdagangkan untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual.untuk mencegah adanya korban maka Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang No: 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun hingga sampai saat ini korban masih terus bertambah.
Copyrights © 2025