Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang menjelaskan bahwa Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem pengelolan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintah. Metode Penelitian yang digunakan metode kualitatif yang bersifat studi pustaka yaitu studi yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelaah sumber-sumber literatur dari basis data akademik seperti Google Scholar, ScienceDirect, portal jurnal Indonesia, dan buku referensi akademik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengembangan dan penggunaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) telah meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data medis dan pelayanan kesehatan. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah masalah privasi data pasien, keamanan sistem, dan ketidaksetaraan akses informasi. Kesimpulannya pengembangan dan penggunaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2025