Residivisme merupakan salah satu isu utama dalam sistem peradilan pidana, yang mengacu pada kembalinya seseorang untuk melakukan tindak kriminal setelah menjalani hukuman atau rehabilitasi. Dalam konteks tindak pidana narkotika di Indonesia, tingginya angka residivisme mencerminkan kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan kurangnya efektivitas program rehabilitasi. Residivisme tidak hanya berkaitan dengan perilaku kriminal berulang, tetapi juga melibatkan berbagai faktor seperti tekanan lingkungan, ketergantungan zat, dan minimnya dukungan sosial. Penjara kini bukan hanya tempat menghukum, melainkan menjadi sarana pembinaan bagi narapidana agar dapat merefleksikan kesalahan mereka dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.Namun, dalam kasus residivisme narkotika, proses rehabilitasi kerap menghadapi tantangan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor utama yang menyebabkan tingginya angka residivisme dalam tindak pidana narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara serta merumuskan strategi efektif untuk mencegah residivisme melalui program rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Dengan pendekatan ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan langkah preventif yang lebih efektif dalam menurunkan angka residivisme terkait narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Copyrights © 2025