Fiqih Jinayah adalah cabang ilmu fiqih yang mengatur tindak pidana dan sanksinya dalam hukum Islam, dengan tujuan utama untuk menjaga keharmonisan sosial dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dasar fiqih jinayah, kategori tindak pidana yang ada dalam hukum Islam, serta perbedaannya dengan sistem hukum positif. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis teks-teks Al-Qur'an, Hadis, serta literatur terkait fiqih jinayah dan penerapannya di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqih jinayah membagi tindak pidana menjadi tiga kategori utama, yaitu hudud, qishash, dan ta'zir, yang masing-masing memiliki sanksi yang jelas sesuai dengan ajaran Islam. Penerapan hukum ini menekankan pada prinsip keadilan, asas legalitas, dan tujuan mendidik masyarakat, meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya di negara-negara dengan sistem hukum sekuler. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa fiqih jinayah merupakan sistem hukum yang dinamis dan bertujuan untuk mendidik serta memperbaiki masyarakat, meskipun penerapannya bervariasi sesuai dengan konteks sosial dan budaya setempat.
Copyrights © 2025