Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum. Kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial. Anak berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga anak yang melakukan kenakalan perlu ditangani secara khusus. Oleh karena itu, perlakuan terhadap anak nakal seyogianya berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Perlindungan Anak pada kenyataannya masih banyak yang belum mengakomodir prinsip-prinsip instrument internasional. Pada pengadilan anak masih ditemukan pelanggaran hak anak dalam pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the child dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan hukum terhadap anak. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child dengan adanya diversi. Namun belum ditemukan prinsip ketersediaan bantuan hukum dalam konteks diversi dan prinsip adanya kontrol terhadap kewenangan diversi. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child antara lain dengan menitik beratkan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum melalui tindakan diversi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Copyrights © 2025