Pemerkosaan adalah salah satu tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak harkat dan martabat korban. Dalam konteks hukum di Indonesia, tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP dan diperluas dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pelaku pemerkosaan dengan memperhatikan unsur-unsur tindak pidana, dampak terhadap korban, serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum sudah tersedia, tantangan dalam proses pembuktian dan bias gender masih menjadi hambatan signifikan. Pendekatan hukum yang berbasis pada hak asasi manusia dan perlindungan korban sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus pemerkosaan.
Copyrights © 2025