Artikel ini mengkaji penerapan qisas dalam kasus pembunuhan yang terjadi di lembaga agama, dengan fokus pada aspek hukum, sosial, dan dampaknya terhadap masyarakat. Qisas, sebagai prinsip hukum dalam Islam, bertujuan untuk memberikan keadilan dan mencegah balas dendam, namun implementasinya sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Melalui analisis beberapa kasus spesifik, artikel ini mengeksplorasi proses hukum yang dilalui, termasuk penyelidikan, pengadilan, dan keputusan akhir. Selain itu, artikel ini juga membahas pertimbangan sosial yang mempengaruhi penerapan qisas, seperti norma-norma masyarakat dan perbedaan perlakuan berdasarkan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun qisas memiliki tujuan yang mulia, penerapannya dalam praktik sering kali tidak berjalan sesuai harapan, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam masyarakat. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan qisas dalam konteks lembaga agama dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang keadilan dalam sistem hukum Islam.
Copyrights © 2025