Penggantian Antar Waktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme pengendalian dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggora parlemen. Kewenangan Penggantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi alat efektif untuk menggantikan anggota dewan yang berseberangan dengan kepentingan pengurus partai politik, akibatnya eksistensi anggota dewan sangat tergantung dengan selera pengurus partai politik. Disisi lain, keberadaan anggota dewan karena dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.
Copyrights © 2025