Pelayanan transfusi darah merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan yang menggunakan darah manusiadengan tujuan kemanusiaan dan tidak diperjualbelikan. Salah satu instansi penyelenggara pelayanan darah diIndonesia adalah Unit Transfusi Darah (UDD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). Salah satu tahap pentingdalam pelayanan darah adalah seleksi donor, yang bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan pendonordemi menjamin kualitas darah yang akan ditransfusikan. Namun, masih banyak calon pendonor yang tidak lolosseleksi karena tidak memenuhi syarat seperti kadar hemoglobin rendah atau tinggi, tekanan darah abnormal, beratbadan kurang, dan kondisi medis tertentu. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase sertapenyebab penolakan calon pendonor darah di UDD PMI Kabupaten Bekasi pada periode Januari hingga Mei 2024,serta bagaimana tindak lanjut yang dilakukan terhadap calon pendonor yang ditolak. Metode yang digunakan adalahdeskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil dari laporan ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dalammenambah wawasan tentang seleksi donor darah, manfaat praktis sebagai referensi penelitian selanjutnya, danmanfaat institusional bagi UDD sebagai dasar evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhandarah secara nasional.
Copyrights © 2023