Karya-karya tafsir al-Qur’ân bercorak sufistik seperti halnya tasawuf sebagai disiplin ilmu, mendapat label plus-minus dari para pengkaji. Imam al-Thusiy mengomentari penafsiran sufi sebagai “Penafsiran seperti itu keliru (خطاء ) dan dusta (بهتان) kepada Allâhâ€. Imam al-Suyuthiy menyatakan bahwa pendapat para sufi dalam memaknai al-Qur’ân tidak dianggap sebagai tafsir. Ibn Shalah dalam Fatâwa-nya, Ia mengutip apa yang dikatakan oleh Imam Abi Hasan al-Wahidi; siapa yang menganggap bahwa kitab al-Sulami itu kitab tafsir maka ia telah menjadi kafir. Demikian juga penolakan dari Imam al-Zarkasyiy, Imam al-Nasafi dan Imam al-Rafi’iy. Sementara itu, banyak ulama yang memandang bahwa tafsir sufistik memiliki faidah untuk mengurai sisi esoterik al-Qur’ân dengan asumsi bahwa al-Qur’ân memiliki makna dzahir dan makna bathin. Jika demikian, maka tafsir sufistik memiliki kontribusi jelas pada pemaknaan dari aspek bathinnya dengan perangkat takwil atau isyarat-isyarat tertentu, sementara untuk makna zhâhir-nya sudah digarap oleh perangkat tafsir. Imam al-Ghazali menegaskan bahwa tidak ada larangan seseorang menafsirkan al-Qur’ân dengan penafsiran sufistik jika bermaksud untuk menampilkan kekayaan makna al-Qur’ân hingga batas-batas pemaknaan dengan simbol atau isyarat-isyarat tertentu. Perdebatan tentang status tafsir sufistik antara kebolehan membaca, memahami dan mengamalkannya seperti yang representasikan oleh Imam al-Ghazali versus beberapa ulama yang menolak karya-karya tafsir sufistik, me-niscayakan untuk mendefinisikan tafsir sufistik dan memetakan (mapping) tafsir sufistik dengan membuat kategori-kategori baik paradigma, karya-karya, kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangannya.
Copyrights © 2024