Jurnal Justice Aswaja (JJA)
Vol 1 No 1 (2022): June 2022

Tanggung Jawab Notaris PPAT Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Yang Merugikan Pihak Lain (Studi Putusan Nomor. 09/Pdt.G/2013/PN.BJ)

Sugiarto, Agus (Unknown)
Hermawan, Asep (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, jika akta notaris tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka terhadap notaris itu dapat dimintakan pertanggungjawaban. Salah satu kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Stb, yakni tuntutan perdata terhadap akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Binjai dengan Nomor Putusan 09/Pdt.G/2013/PN.Bj. Akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat notaris dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka terhadap notaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata, administrasi maupun pertanggungjawaban pidana jika dalam pembuatan akta tersebut terpenuhi delik pidana. Akibat hukum pelepasan hak atas tanah yang merugikan pihak lain, yakni batalnya akta tersebut. Adapun kesimpulannya kewenangan notaris dalam pembuatan akta di bidang pertanahan di atur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN, yakni membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Tanggung jawab, notaris terhadap akta yang dibuatnya terdiri dari tanggung jawab secara perdata, pidana, berdasarkan UUJN dan berdasarkan kode etik profesi notaris. Secara hukum perdata, seorang merasa hak keperdataannya dilanggar, maka orang tersebut memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan perolehan hak yang dilanggar tersebut. Putusan No 09/Pdt.G./2013/PN Bj, terlihat bahwa peran notaris dalam hal ini adalah membuat akta pelepasan hak antara tergugat II s/d tergugat XVII kepada tergugat I. Sementara, notaris mengetahui atau terlebih dahulu patut mengetahui keabsahan dari akta-akta tanah terkait dengan perbuatan hukum yang diinginkan oleh para penghadap, dengan cara melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

juc

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences

Description

Jurnal ini bertujuan untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan Artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup Artikel yang diterbitkan (Focus and Scope) dalam jurnal ini membahas berbagai topik ilmu hukum seperti hukum Islam, hukum pidana, hukum ...