Penggunaan tanaman herbal lokal sebagai alternatif pengobatan telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dahulu, seiring meningkatnya kesadaran akan efek samping obat kimia. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemanfaatan tanaman herbal lokal dari perspektif farmakologi sekaligus menelaah kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan wawancara dengan praktisi herbal serta ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanaman seperti jahe, kunyit, temulawak, dan meniran memiliki khasiat farmakologis yang signifikan untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mendukung penyembuhan penyakit. Dari perspektif syariah, pemanfaatan herbal diperbolehkan dan dianjurkan selama tidak mengandung unsur haram atau membahayakan kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi masyarakat mengenai penggunaan herbal lokal yang ilmiah, aman, dan sesuai nilai-nilai keislaman, sehingga dapat menjadi alternatif pengobatan yang efektif dan etis.
Copyrights © 2025