The purpose of this study is to gain insight and knowledge related to why the notary's authority is needed to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made and to find out about the formulation of the notary's authority to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made in the future. The type of research used in this study is a normative legal research. The urgency of the need for the notary's authority to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made, if an official takes action outside his authority, it is called an unlawful act. The formulation of the notary's authority to receive money deposits in transactions between parties related to deeds made in the future by prioritizing the prudential principle or the principle of caution which is a principle that requires a notary to pay attention to and consider all possible impacts or risks that may occur due to his actions in carrying out his duties as a notary. Tujuan penelitian ini ialah guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan terkait mengapa diperlukannya kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkenaan dengan akta yang dibuatnya serta untuk mengetahui mengenai formulasi kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkaitan dengan akta yang dibuatnya di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Urgensi diperlukannya kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkaitan dengan akta yang dibuatnya, apabila seorang pejabat melakukan tindakan diluar wewenangnya, maka disebut sebagai perbuatan melanggar hukum. Formulasi kewenangan notaris dalam menerima titipan uang dalam transaksi para pihak berkaitan dengan akta yang dibuatnya di masa yang akan datang dengan mengedepankan prudential principle atau prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip yang mengharuskan seorang notaris untuk memperhatikan dan menimbang segala kemungkinan dampak atau risiko yang mungkin terjadi atas tindakannya dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris.
Copyrights © 2025