Penelitian ini membahas penguasaan tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019. HGB secara hukum hanya diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena CV bukan merupakan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum CV sebagai pemegang HGB, proses pemberian HGB kepada CV, serta kepastian hukum atas kebijakan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan mengamati implementasi kebijakan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB kepada CV bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Kesimpulan penelitian ini menyarankan perlunya revisi peraturan agar kebijakan tersebut sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025