Permohonan persetujuan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan tersebut. Jika melewati jangka waktu tersebut, maka perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Namun, regulasi ini hanya mengatur ketidakberlakuan perubahan anggaran dasar yang terlambat dilaporkan, tanpa menjelaskan konsekuensi hukum yang lebih mendalam terhadap perusahaan atau langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi keterlambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder dan primer melalui pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta perubahan yang terlambat tetap bersifat autentik, namun tidak memenuhi prinsip publikasi sehingga dapat berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi permasalahan ini, pembuatan akta penegasan diperlukan dengan memperhatikan tanggung jawab penuh pihak terkait atas segala tindakan hukum yang terjadi sejak akta dibuat hingga akta penegasan ditandatangani.
Copyrights © 2025