Indonesia mulai mengikatkan diri pada konvensi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) untuk selanjutnya cukup disingkat dengan (Perpres Apostille) Sebagai akibat dari pengesahan atas konvensi Apostille, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang memiliki kesepahaman dalam hal legalisasi dokumen publik. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui engumpulan dari studi kepustakaan dan mengaitkan data yang diperoleh dengan peraturan perundang-undangan yang berikaitan ataupun teori serta asas hukum. Berdasarkan hasil analisis bahwa Notaris terdapat peran terhadap legalisasi Apostille dalam menerbitkan dokumen yang dilegalisasi dan mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal dalam untuk didaftarkan dalam buku khusus Notaris, namun dalam realitanya perlu adanya harmonisasi terkait peraturan yang berkenaan dengan legalisasi Apostille dalam pembentukan kaidah hukum yang baru dengan peraturan UUJN serta peraturan terkait dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
Copyrights © 2025