Unes Law Review
Vol. 7 No. 3 (2025)

Kedudukan Direksi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Dan Implikasi Hukum Dalam Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Putusan No. 434/Pid.Sus-Phi/2021/Pn Jkt.Pst)

Maharani, Putri (Unknown)
Suartini (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2025

Abstract

Pentingnya perlindungan hukum bagi Direksi, terutama dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu menjadi alasan utama penelitian ini. Kedudukan direksi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat kompleks jika terjadi perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan direksi dalam PKWTT dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas di Indonesia dan Apa Implikasi Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Kerangka Teori dalam penelitian ini dengan pendekatan UU Ketenagakerjaan, UU Perseroan Terbatas dan Studi Kasus. Metode yang digunakan adalah kajian Yuridis Normatif. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan direksi dalam status PKWTT adalah pengurus perusahaan secara struktural yang memiliki karakteristik khusus dibanding karyawan biasa baik dalam segi peran dan wewenang dalam pengambilan keputusan dan operasional Perusahaan dan Implikasi Hukum pada perselisihan Hubungan Industrial adalah Direksi memiliki kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban Direksi, Direksi ditetapkan sebagai pekerja secara hukum dan memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, hak ini adalah upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang adil.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...