Pentingnya perlindungan hukum bagi Direksi, terutama dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu menjadi alasan utama penelitian ini. Kedudukan direksi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat kompleks jika terjadi perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan direksi dalam PKWTT dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas di Indonesia dan Apa Implikasi Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Kerangka Teori dalam penelitian ini dengan pendekatan UU Ketenagakerjaan, UU Perseroan Terbatas dan Studi Kasus. Metode yang digunakan adalah kajian Yuridis Normatif. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan direksi dalam status PKWTT adalah pengurus perusahaan secara struktural yang memiliki karakteristik khusus dibanding karyawan biasa baik dalam segi peran dan wewenang dalam pengambilan keputusan dan operasional Perusahaan dan Implikasi Hukum pada perselisihan Hubungan Industrial adalah Direksi memiliki kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban Direksi, Direksi ditetapkan sebagai pekerja secara hukum dan memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, hak ini adalah upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang adil.
Copyrights © 2025