Artikel ini membahas tentang isu “pagar laut misterius” yang menjadi viral di media sosial dan konvensional Indonesia pada awal 2025. Konon, pagar laut sepanjang 30 km muncul secara misterius di laut lepas pantai utara Tangerang, dari Kronjo hingga Kosambi, yang memicu perdebatan publik. Perdebatan awalnya berkisar pada siapa pemilik pagar tersebut dan untuk apa. Perdebatan akhirnya berkembang menjadi isu legalitas dan keabsahan, dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi setempat, bahkan tentang pengelolaan wilayah pesisir secara umum. Artikel ini berupaya untuk menyelidiki ‘posisi’ sebenarnya dari kasus pagar laut, kemudian meletakkannya dalam kerangka hukum, peraturan, dan kebijakan yang tepat untuk lebih memahami fakta-fakta kasus tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal, artikel ini menyimpulkan bahwa pagar laut memang merupakan bentuk perluasan kota saat ini melalui reklamasi laut yang direncanakan sejak tahun 1995, seperti yang terjadi di pantai utara Jakarta.
Copyrights © 2025