Unes Law Review
Vol. 7 No. 4 (2025)

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisin

Silaban, Rendy Tridolok (Unknown)
Ohoiwutun, Y.A. Triana (Unknown)
Azizah, Ainul (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2025

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang tidak mendapat perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan dasar kejelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi, keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpuasan pasien atas pelayanan atau kelalaian dokter dapat menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana. Tindakan yang tergolong tindak pidana dalam telemedisin adalah perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi sesuai UU Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter timbul apabila kesalahan terbukti berakibat serius, seperti diagnosis atau pengobatan yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...