Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berakar kuat dalam kehidupan masyarakat tradisional, termasuk dalam konteks hukum pidana adat Baduy. Namun, proses modernisasi dan integrasi dengan sistem hukum nasional menghadirkan tantangan dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi interaksi antara hukum pidana adat Baduy dan sistem hukum nasional, serta relevansinya terhadap pembaruan KUHP. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hukum pidana adat Baduy tetap menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa, dengan menekankan prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif melalui mediasi serta musyawarah. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Baduy terus berusaha menjaga keberlangsungan hukum adat dengan menginternalisasi nilai-nilai tradisional mereka.
Copyrights © 2025