Di dalam membagikan warisan sering terdapat sumber konflik di masyarakat, meskipun telah teratur dalam hukum agama, adat, dan negara. Berbagai penelitian akademis telah dilakukan, namun dampaknya terhadap penyelesaian sengketa waris masih terbatas. Penellitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis peran notaris dalam memberikan nasihat hukum serta berfungsi sebagai penengah di saat sengketa pembagian harta warisan. Penelitian ini menggunakan Metode normatif serta pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanaya notaris memiliki peran penting dalam menyusun perjanjian penyelesaian sengketa waris, termasuk pembuatan Akta Pembatalan untuk dilakukan pembatalan akta waris, serta menyusun Akta Pembagian Waris yang baru dengan memasukkan anak luar kawin sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, notaris juga menyusun Akta Perdamaian sebagai bentuk kesepakatan bersama antar ahli waris dalam menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, serta Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan untuk mengakhiri klaim atas harta warisan”.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025