Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa waris akibat perceraian di Indonesia, dengan fokus pada peran hakim sebagai mediator dan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi dianggap efektif karena dapat menyelesaikan sengketa lebih cepat, mengurangi biaya, dan memperbaiki hubungan antar pihak. Selain itu, mediasi memberikan kesempatan untuk mencapai keadilan restoratif, di mana semua pihak merasa didengar dan mendapatkan solusi yang lebih adil. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi dan keterbatasan waktu hakim. Penelitian ini menggunakan metode normative empiris dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan studi kasus untuk mengevaluasi penerapan mediasi di sistem peradilan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi berhasil menyelesaikan banyak sengketa waris secara damai dan efisien, tantangan tetap ada, terutama dari pihak yang lebih memilih litigasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas hakim dan sosialisasi kepada masyarakat agar mediasi lebih efektif dalam penyelesaian sengketa waris akibat perceraian dan mencapai keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025