Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman budaya, termasuk kuliner tradisional yang tidak hanya merepresentasikan identitas kultural, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang strategis bagi pengembangan daerah. Salah satu makanan tradisional khas Bangka Belitung adalah Kue Tompek Selong, yang selain menjadi warisan budaya, juga berpotensi besar sebagai aset ekonomi lokal. Namun, hingga kini belum terdapat perlindungan hukum yang memadai terhadap produk tersebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sehingga rawan terhadap eksploitasi dan klaim sepihak oleh pihak luar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum terhadap Kue Tompek Selong sebagai KIK dan menelusuri mekanisme pendaftaran serta skema perlindungan yang tersedia dalam kerangka hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan normatif dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan melalui skema Indikasi Asal sangat penting untuk memastikan legitimasi komunitas lokal atas produk ini, mendorong pengembangan ekonomi berbasis budaya, dan memperkuat daya saing daerah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dan praktis dalam mendukung pelestarian kuliner tradisional serta penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berbasis hukum.
Copyrights © 2025