Setiap profesi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang seperti Advokat, Dokter, dan juga Notaris. Yang membedakan pekerjaan dan profesi adalah adanya kode etik, di setiap profesi pasti ada kode etik yang harus ditaati oleh setiap profesi sedangkan di dalam pekerjaan belum tentu ada kode etik, seperti kasir, buruh pabrik, resepsionis, bahkan pegawai di isntansi pemerintahan pun tidak ada kode etik yang yang harus mereka taati. Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Kepailitan meliputi perorangan dan badan hukum, sehingga Notaris juga tidak terlepas dari kepailitan, namun didalam proses kepailitan adalah karena utang piutang. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana yang dimaksut pailit menurut Undang-undang Jabatan Notaris sebagai syarat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Copyrights © 2025