Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang mengatur pemisahan atau penggabungan harta dalam perkawinan. Namun, tidak semua perjanjian perkawinan didaftarkan sesuai ketentuan hukum, yang dapat menimbulkan implikasi terhadap pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan, khususnya dalam kaitannya dengan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan hanya mengikat pasangan suami istri dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi keperdataan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas cakupan perjanjian perkawinan, termasuk yang dibuat setelah perkawinan berlangsung, namun tetap mengharuskan pencatatan agar memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta mekanisme pendaftaran yang lebih efektif untuk melindungi kepentingan pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan
Copyrights © 2025