Studi ini mengkaji penerapan metode penyidikan berupa penyerahan narkotika di bawah pengawasan (controlled delivery) oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang penelitian ini adalah semakin meningkatnya kompleksitas dan kecanggihan modus operandi dalam peredaran gelap narkotika, yang menuntut adanya strategi penegakan hukum yang efektif namun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Controlled delivery merupakan salah satu teknik penyidikan yang diatur dalam Pasal 75 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam praktiknya, teknik ini kerap memunculkan persoalan hukum, khususnya jika tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengevaluasi penerapan teknik tersebut serta menelaah kebijakan kriminal yang menjadi dasar hukumnya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun controlled delivery memiliki legitimasi hukum, pelaksanaannya harus didukung oleh sistem pengawasan yang ketat dan kelengkapan administratif, agar tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat membatalkan proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika
Copyrights © 2025