Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Luwu Utara periode 2019-2024. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektifitas Pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara belum maksimal sesuai yang diharapkan dalam melaksanakan hak inisiatif dewan karena keterbatasan kemampuan SDM para anggota DPRD di Kabupaten Luwu Utara. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan Perda di Luwu Utara antara lain faktor sumber daya manusia dan peraturan perundang-undangan. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu, minimnya SDM, latar belakang keilmuan, kurang propesiolisme kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, rapuhnya komitmen politik dalam fraksi dan kurangnya komunikasi politik antara DPRD dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023