Anak merupakan kelompok paling rentan dalam situasi bencana, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Perlindungan terhadap anak korban bencana merupakan hal kewajiban dan menjadi tanggung jawab negara, Permasalahan utama yang yang terjadi adalah implementasi prinsip Convention on the Rights of the Child (CRC) dalam perlindungan anak korban bencana di Indonesia yang optimal. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan sistem hukum sistem perlindungan anak korban bencana alam di Indonesia dengan mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan teknik analisis deskriptif-analitis secara kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan anak belum sepenuhnya berbasis hak anak dan belum terintegrasi dalam sistem manajemen bencana. Dalam studi kasus gempa Cianjur 2022 mengungkap lemahnya koordinasi kelembagaan dan minimnya layanan pemulihan psikososial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip CRC ke dalam kebijakan nasional perlu diperkuat melalui reformasi regulasi, keterlibatan masyarakat, dan penguatan kelembagaan agar perlindungan anak dapat dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025