Penelitian ini menganalisis peran, efektivitas, dan kendala yang dihadapi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual di Kota Pontianak. Tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak menuntut evaluasi kritis terhadap peran lembaga pengawasan seperti KPPAD. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini mengkaji bagaimana KPPAD menjalankan mandatnya serta tantangan nyata di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan komisioner KPPAD, sementara data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPAD telah menjalankan peran multifaset yang mencakup pencegahan, pengawasan, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi. Namun, analisis kritis mengungkap sejumlah kendala fundamental yang menghambat efektivitasnya, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia yang belum terspesialisasi, tantangan koordinasi antar-lembaga, serta hambatan sosio-kultural di masyarakat. Disimpulkan bahwa meskipun KPPAD memiliki peran strategis, efektivitasnya belum optimal. Diperlukan penguatan kelembagaan melalui alokasi anggaran yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, dan penyusunan protokol koordinasi yang lebih solid antar-instansi penegak hukum dan layanan sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024