Pengabdian hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat adat Kampung Yendidori, Biak Numfor, tentang hak hukum atas tanah ulayat serta mencegah konflik agraria akibat intervensi pihak luar. Metode yang digunakan ialah sosialisasi hukum partisipatif melalui ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum bersama tokoh adat dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak ulayat sebagai hak komunal yang dilindungi UUPA, UUD 1945, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Masyarakat mulai memahami pentingnya musyawarah adat, pendataan wilayah ulayat, dan pembentukan aturan kampung adat untuk melindungi tanah mereka. Sosialisasi ini efektif memperkuat kesadaran dan kemandirian hukum masyarakat adat dalam mencegah konflik agraria.
Copyrights © 2025