Penelitian ini membahas pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap aktivitas trading forex dan perjudian online di Indonesia. Trading forex yang legal diatur oleh BAPPEBTI dan OJK, dengan kewajiban broker untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga konsumen memiliki perlindungan hukum dan dapat melakukan keputusan investasi secara sadar. Sebaliknya, perjudian online dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga konsumen tidak memperoleh perlindungan hukum, menghadapi risiko kerugian yang tinggi, dan dampak sosial yang lebih luas. Studi ini menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua aktivitas, baik dari sisi legalitas maupun mekanisme perlindungan konsumen. Legalitas dan regulasi menjadi faktor utama dalam menilai risiko spekulatif dan potensi kerugian, di mana aktivitas legal menyediakan ruang remedial, sedangkan aktivitas ilegal mengandalkan penegakan hukum represif dan edukasi preventif. Selain itu, perkembangan pesat teknologi informasi turut meningkatkan akses masyarakat terhadap kedua aktivitas ini, sehingga pengawasan dan edukasi menjadi semakin penting.Hasil penelitian menegaskan pentingnya pengawasan regulator, edukasi konsumen, serta kepatuhan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025