Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 2 (2024): Agustus 2024

DAMPAK HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE CROSS – BORDER

Rahmatullah, Rahmatullah (Unknown)
Subair, Laola (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hokum positif terhadap dampak dari transaksi e-comerrcy crossborder bagi konsumen. agar masayarat dapat mengetahui dan memahami ketentuan dalam melakukan transaksi secara daring terutama ketika lintas Negara, sehingga dapat mengantisipasi akibat hokum yang akan timbul. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori hukum, dan lain-lain, serta dapat mencerminkan pendapat para akademisi. Jenis penelitian normatif ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis e-commerce bisa ditemukan pada Undang-Undang No.8 Tahun 1997 mengenai Perlindungan Konsumen dan dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik. UU ITE telah memberikan pilihan hukum sebagaimana pada Pasal 18 ayat (2) yang mana dijelaskan bahwasanya para pihak ketika melakukan transaksi diberikan kekuatan untuk menentukan hukum yang sah untuk digunakan sebagai media transaksi digital luar negeri. Permasalahan yang ada dalam transaksi secara cross border adalah perjanjian baku yang tertulis pada perjanjian diantara pelaku usaha dan konsumen dengan metode “klik” ini menyebabkan tidak adanya tawar – menawar antara konsumen dan pelaku usaha termsuk dalamnya peroses penyelasaian ketika ada permasalahan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tociung

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Selamat datang di situs OJS Universitas Andi Djemma, Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum secara menyeluruh. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum di Indonesia ...