Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hokum positif terhadap dampak dari transaksi e-comerrcy crossborder bagi konsumen. agar masayarat dapat mengetahui dan memahami ketentuan dalam melakukan transaksi secara daring terutama ketika lintas Negara, sehingga dapat mengantisipasi akibat hokum yang akan timbul. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori hukum, dan lain-lain, serta dapat mencerminkan pendapat para akademisi. Jenis penelitian normatif ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis e-commerce bisa ditemukan pada Undang-Undang No.8 Tahun 1997 mengenai Perlindungan Konsumen dan dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik. UU ITE telah memberikan pilihan hukum sebagaimana pada Pasal 18 ayat (2) yang mana dijelaskan bahwasanya para pihak ketika melakukan transaksi diberikan kekuatan untuk menentukan hukum yang sah untuk digunakan sebagai media transaksi digital luar negeri. Permasalahan yang ada dalam transaksi secara cross border adalah perjanjian baku yang tertulis pada perjanjian diantara pelaku usaha dan konsumen dengan metode “klik” ini menyebabkan tidak adanya tawar – menawar antara konsumen dan pelaku usaha termsuk dalamnya peroses penyelasaian ketika ada permasalahan.
Copyrights © 2024