Penelitian ini mengeksplorasi penerapan asas pencemar membayar dalam kasus lingkungan hidup melalui pendekatan penyelesaian keadilan restoratif. Asas pencemar membayar (polluter pays principle) merupakan prinsip yang menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan bertanggung jawab untuk menanggung biaya pemulihan dan mitigasi dampak dari pencemaran yang mereka lakukan. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dimana dilakukan berdasarkan bahan kepustakaan hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuanĀ untuk menganalisis efektivitas penerapan prinsip ini dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia, khususnya ketika dikombinasikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi kasus dan analisis hukum normatif terhadap berbagai kasus pencemaran lingkungan yang diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pencemar membayar melalui keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan memperhitungkan kepentingan para pihak yang terlibat, termasuk masyarakat terdampak dan pelaku pencemaran. Namun, tantangan masih dihadapi dalam hal implementasi yang konsisten dan penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan kerangka kerja keadilan restoratif untuk memastikan penerapan asas pencemar membayar yang lebih optimal dalam upaya perlindungan lingkungan di Indonesia.
Copyrights © 2024